Pada hari yang sama manajemen Kopdit Kubu Bingin berkunjung kerumahnya, ikut menyatakan bela sengkawa atas meninggalnya alm. I Made Mendra. Seperti biasa, pernyataan duka cita disimbolkan Kopdit Kubu Bingin dalam bentuk Karangan Bunga dan sedikit memberikan uang tunai sebagai bentuk partisipasi sosial dari sebuah lembaga. Segala bentuk sumbangan tersebut sudah menjadi kesepakatan anggota yang telah diatur dalam pola kebijakan Kopdit Kubu Bingin.
Sebagai lembaga yang professional Kopdit Kubu Bingin telah memproteksi anggotanya untuk mengantisipasi hal - hal yang tak terduga melalui program Daperma (Dana Perlindungan Bersama) yang dikelola secara nasional (bekerjasama dengan Inkopdit Jakarta). Tujuan daperma ini adalah membebaskan ahli waris dari beban hutang - piutang dan menyantuni ahli waris disesuaikan dengan simpanan saham di Kopdit dan usia saat meninggal dunia. Menurut catatan yang ada di Kopdit Kubu Bingin dan di buku anggota, I Made Mendra memiliki simpanan saham senilai Rp 1.059.000 dan saldo pinjaman Rp 3.352.400
Untuk memenuhi aturan klaim Daperma Inkopdit Jakarta, ahli waris harus melampirkan foto copy KTP, surat keterangan meninggal dan Kopdit Kubu Bingin berkewajiban melampirkan surat permohonan klaim yang disahkan oleh Pengurus, direkomendasi oleh Puskopdit BAG dan melampirkan surat permohonan/perjanjian pinjaman anggota beserta KSPA anggota yang asli. Persyaratan yang paling penting dilakukan Kopdit Kubu Bingin agar klaim bisa di ACC dengan cepat adalah rutin setiap bulan menyampaikan perkembangan laporan keuangan (LKSB) dan membayar premi Daperma sebelum tanggal 15 dalam bulan. Proses klaim daperma maksimal 6 (enam) bulan.
Klaim Daperma alm. I Made Mendra di cairkan hanya dalam tempo kurang dari 2 bulan yaitu Rp 4.671.500,- Sejumlah dana yang dicairkan daperma itu sepenuhnya diberikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutang di Kopdit Kubu Bingin, sisa dana tersebut dikembalikan ke anggota untuk biaya pengabenan/lainnya termasuk simpanan saham alm. di Kopdit Kubu Bingin diserahkan seluruhnya.
Ahli waris (Ibu Riki) mengucapkan terima kasih pada manajemen dan pengurus Kopdit Kubu Bingin yang telah meringankan bebannya yaitu dari kewajiban membayar hutang suaminya. Ia juga mengucap syukur telah diberikan bantuan /santunan duka oleh Inkopdit Bagian Daperma. Semoga amal dan jasa Kopdit Kubu Bingin dilanjutkan dan terus berupaya mensejahterakan anggota (Ayu)
Untuk memenuhi aturan klaim Daperma Inkopdit Jakarta, ahli waris harus melampirkan foto copy KTP, surat keterangan meninggal dan Kopdit Kubu Bingin berkewajiban melampirkan surat permohonan klaim yang disahkan oleh Pengurus, direkomendasi oleh Puskopdit BAG dan melampirkan surat permohonan/perjanjian pinjaman anggota beserta KSPA anggota yang asli. Persyaratan yang paling penting dilakukan Kopdit Kubu Bingin agar klaim bisa di ACC dengan cepat adalah rutin setiap bulan menyampaikan perkembangan laporan keuangan (LKSB) dan membayar premi Daperma sebelum tanggal 15 dalam bulan. Proses klaim daperma maksimal 6 (enam) bulan.
Klaim Daperma alm. I Made Mendra di cairkan hanya dalam tempo kurang dari 2 bulan yaitu Rp 4.671.500,- Sejumlah dana yang dicairkan daperma itu sepenuhnya diberikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutang di Kopdit Kubu Bingin, sisa dana tersebut dikembalikan ke anggota untuk biaya pengabenan/lainnya termasuk simpanan saham alm. di Kopdit Kubu Bingin diserahkan seluruhnya.
Ahli waris (Ibu Riki) mengucapkan terima kasih pada manajemen dan pengurus Kopdit Kubu Bingin yang telah meringankan bebannya yaitu dari kewajiban membayar hutang suaminya. Ia juga mengucap syukur telah diberikan bantuan /santunan duka oleh Inkopdit Bagian Daperma. Semoga amal dan jasa Kopdit Kubu Bingin dilanjutkan dan terus berupaya mensejahterakan anggota (Ayu)
0 blogger-facebook:
Posting Komentar
Untuk memperlengkapi blog ini kami perlu kementar anda