SUBSCRIBE

Home » , , , , , » Sejuta Manfaat Daperma Bagi Anggota Kopdit

Sejuta Manfaat Daperma Bagi Anggota Kopdit

Penyerahan SDA kepada ahli waris alm. Pak Sukarya Wirya

Kepanjangan dari DAPERMA adalah Dana Perlindungan Bersama. Daperma merupakan usaha pengumpulan uang secara bersama - sama untuk melindungi kopdit, anggota dan keluarganya serta gerakan secara keseluruhan dari resiko keuangan usaha simpan pinjam sebagai core - businss GKKI. Orang (anggota) tidak perlu membayar iuran tapi anggota tersebut akan mendapatkan santunan dan perlindungan pinjaman, sedangkan yang membayar iuran (premi)nya adalah kopdit, dimana pembayaran iuran (premi) nya disisihkan dari pendapatan tiap bulan. Memberikan nilai plus bagi kopdit unutk langkah promosi pada orang yang belum menjadi anggota dan pengembangan kopdit.

Manfaat Daperma
Daperma sebagai payung pelindung bagi kopdit dan juga anggota kopdit beserta keluarganya, daperma  mewujudkan semangat setiakawan dan solidaritas dalam gerakan kopdit (saling membantu) dan juga daperma meningkatkan mutu pelayanan kopdit pada anggota dan juga meningkatkan mutu administrasi dan manajemen kopdit

Produk - produk daperma
PPA (Perlindungan Pinjaman Anggota)
SDA (Santunan Duka Anggota)
SRI (Santunan Rawat Inap)
DANSOS (Dana Sosial)

Tujuan masing - masing produk
PPA : untuk melindungi kopdit dari resiko pinjaman yang terjadi ketika anggotanya meninggal dunia atau cacat total tetap dan membebaskan ahli waris anggota (peminjam) dari beban hutang sampai jumlah tertentu karena masih adanya sisa hutang yang ditinggalkannya dikopdit.

SDA : memberikan santunan kepada keluarga (ahli waris) dari anggota yang meninggal dunia dengan diperhitungkan atas dasar simpanannya dalam kopdit berdasarkan usia anggota pada saat menabung dan menyadarkan para anggota kopdit pentingnya perencanaan keuangan sejak dini yang bermanfaat bagi keluarga (ahli warisnya)

SRI : untuk membantu sesama anggota koperasi kredit maupun sanak keluarganya guna meringankan beban biaya rawat - inap di rumah sakit

DANSOS : untuk memberikan sejumlah dana/santunan tertentu untuk membantu ahli waris/keluarga dari anggota yang meninggal dunia untuk biaya - biaya tambahan seperti biaya pemakaman, acara selamatan dan lainnya

Tata Cara Pengajuan Santunan PPA(meninggal dunia)
Mengisi formulir tuntutan penggantian klaim yang telah diperiksa dan direkomendasi oleh Puskopdit, dengan melampirkan :
  • Surat kematian yang asli/fotocopy yang telah dilegalisir pihak berwenang
  • Fotocopy KTP atau tanda bukti yang sah
  • Surat permohonan dan perjanjian pinjaman yang asli jika masih memiliki pinjaman
  • KSPA dan atau Buku Anggota yang asli sejak awal menjadi anggota
Pengajuan santunan harus diterima Inkopdit selambat - lambatnya 6 (enam) bulan sejak anggota meninggal dunia

Tata Cara Pengajuan Santunan PPA(cacat total tetap)
Mengisi formulir tuntutan penggantian klaim yang telah diperiksa dan direkomendasi oleh Puskopdit, dengan melampirkan :
  • Surat permohonan dan perjanjian pinjaman yang asli
  • Surat keterangan cacat total tetap dari dokter
  • Surat kuasa untuk memberi keterangan medis dari Inkopdit (lampiran)
  • KSPA dan buku anggota yang asli
  • Foto anggota yang bersangkutan
Jika diperlukan, dilakukan monitoring Puskopdit untuk mengetahui secara pasti kondisi Anggota

Tata Cara Pengajuan Santunan SDA  (meninggal dunia)
Mengisi formulir tuntutan penggantian klaim yang telah diperiksa dan direkomendasi oleh Puskopdit, dengan melampirkan :
  • Surat kematian yang asli/fotocopy yang telah dilegalisir pihak berwenang
  • Fotocopy KTP atau tanda bukti yang sah
  • KSPA dan buku anggota yang asli
Pengajuan santunan harus diterima Inkopdit selambat - lambatnya 6 (enam) bulan sejak anggota meninggal dunia

BESAR SANTUNAN PPA :
Besar santunan dibagi menjadi 2 kategori yaitu :
  • Peserta Daperma yang telah bergabung diatas 5 (lima) tahun dan tertib premi serta kelengkapan administrasi, sbb :
a. Maksimum sebesar Rp 100.000.000,- untuk usia 17 s/d ulang tahun ke - 69
b. Maksimum sebesar Rp 10.000.000,- untuk usia 70 s/d ulang tahun ke - 76
  • Peserta Daperma yang telah bergabung kurang dari 5 (lima) tahun dan tertib premi serta kelengkapan administrasi, sbb :
a. Maksimum sebesar Rp 50.000.000,- untuk usia 17 s/d ulang tahun ke - 69
b. Maksimum sebesar Rp 10.000.000,- untuk usia 70 s/d ulang tahun ke - 76

Catatan untuk besar santunan PPA :
  • Sisa pinjaman yang terlindungi bila pencairan pinjamannya dilakukan oleh anggota sebelum yang bersangkutan berusia s/d ulang tahun ke - 70
  • Mengenai besar santunan untuk anggota yang meminjam pada saat sakit untuk tujuan berobat, hanya dapat disantuni sebesar Rp 10.000.000,-
  • Besar santunan terhadap anggota cacat total tetap pada usia 17 s/d ulang tahun ke - 60
BESAR SANTUNAN SDA : 
  • Untuk keanggotaan diatas 5 tahun maksimum sebesar Rp 30.000.000,- dan keanggotaan kurang dari 5 tahun maksimum sebesar Rp 25.000.000,- berdasarkan prosentase usia 
  • Prosentasenya :
  1. s/d 60 th : 100%
  2. 61 th s/d 65 th : 75%
  3. 66 th s/d 69 th : 50%
  4. 70 th s/d 71 th ; 25%
  5. 72 th s/d 74 th : 10%
  6. 75 th s/d 76 th : 5 %

Ditulis : Kopdit Kubu Bingin - Menuju Koperasi Terbaik Bali

Terima kasih sudah membaca profil, berita dan aktivitas Koperasi Kredit Kubu Bingin. Kami senang berbagi informasi kepada para anggota dan publik sebagai bentuk keterbukaan di era informasi ini.

Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Terima kasih atas kunjungan Anda ! ::

0 blogger-facebook:

Posting Komentar

Untuk memperlengkapi blog ini kami perlu kementar anda

GET IN TOUCH