SUBSCRIBE

Batubulan

Tesss

Labels

UU Nomor 1 Tahun 2013 Resahkan Pengelola Koperasi



Minggu, 16/8 bertempat di Lantai 3 Ruang Rapat Puskopdit Bali Artha Guna, dilaksanakan Forum Pleno dihadiri 22 kopdit primer binaannya, terdiri dari ketua pengurus, pengawas dan manajer.  

Saat membuka Forum Pleno Puskopdit  BAG ini, Paskalis Budy Hartono, SE mengatakan,” Forum  ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, diantaranya I Gede Indra, SE, MM (Dinas Koperasi UMKM Provinsi Bali)  menyajikan tentang LKM, Emanuel Frans Supriyanto (Kopdit Kubu Gunung)  menyajikan materi  tentang  Social Performance Management (SPM) In Credit Union dan I Ketut Jack Mudastra, SH (Kopdit Tri Tunggal Tuka) menyajikan  materi tentang Manajemen Resiko. Ketiga materi  ini sangat penting  untuk didiskusikan, harapannya diakhir forum ini menghasilkan  sesuatu tindak lanjut, ujarnya”.

I Gede Indra menyampaikan, “LKM (Lembaga  Keuangan Mikro) lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata – mata mengejar keuntungan.

Tujuan LKM ini meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin  dan atau berpenghasilan rendah. 

Bentuk badan hukum LKM ada 2 (dua) yaitu koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) dimana sahamnya paling sedikit 60% dikiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, dan sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI dan atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak 20%
.
LKM wajib bertransformasi menjadi BPR atau bank pembiayaan rakyat syariah jika melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM.

LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan kepada OJK.

Lembaga yang menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang – undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh usaha LKM (mulai berlaku 8 Januari 2016).

Kehadiran UU No. 1 tahun 2013 ini sangat meresahkan pengelola koperasi yang sudah berjuang dengan titik darah penghabisan melaksanakan nilai – nilai dan jati diri koperasi, “koperasi hadir dari, oleh dan untuk anggota”.

Pada kesempatan yang sama Kabid BLK Dinas Koperasi UMKM Provinsi Bali, I Gede Indra menyampaikan, seluruh koperasi kredit binaan Puskopdit BAG agar segera mengurus kelengkapan administrasi Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) sesuai dengan badan hukum masing – masing koperasi (tingkat kabupaten/kota ataupun nivo provinsi). Koperasi yang mendapatkan Sertifikat NIK, akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan beragam program Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Menurut Emanuel Frans Supriyanto, “Social Performance Management merupakan kemampuan sebuah lembaga keuangan (kopdit/CU) mengelola kinerja sosial dalam mencapai target pasar, memberikan pelayanan berkualitas tinggi, merespon kebutuhan anggota dan memastikan pertanggungjawaban sosial bagi karyawan”. 

Pelayanan kopdit/CU hendaknya tidak menimbulkan efek negatif bagi anggota, komunitas dan masyarakat luas seperti merusak lingkungan.

Tujuan SPM Kopdit/CU adalah mengurangi kemiskinan, meningkatkan kinerja perlindungan anggota, mengukur kepuasan anggota dan saling membagi kemajuan kinerja sosial baik internal maupun eksternal. 

Kaitannya dengan menjaga lingkungan hidup, SPM mengambil peran meningkatkan kesadaran akan lingkungan sehat, mempromosikan dan memfasilitasi pelayanan keuangan bagi usaha energi untuk  efesiensi sumber daya alam dan energi.

SPM bagi anggota, mendorong kopdit/CU tidak meninggalkan manfaat sosial kopdit/CU bagi anggota. ‘Jika Kopdit/CU lebih mengejar manfaat ekonomi, apa bedanya dengan lembaga keuangan lainnya yang mengejar keuntungan?".

Kopdit hendaknya membangun strategi komunikasi secara transparan melalui media sosial akan manfaat sosial Kopdit/CU yang dikecap oleh anggota, dimana upaya ini akan menumbuhkan keanggotaan bagi Gerakan Koperasi Kredit Indonesia

Jack Mudastra menyampaikan,” Masalah klasik koperasi adalah lemahnya partisipasi anggota, kurangnya permodalan, pelayanan yang belum prima, lemahnya mengambil keputusan, lemahnya pengawasan dan lemahnya manajemen resiko”.

Ia mengatakan juga, resiko apa saja yang mengancam koperasi ? beberapa resiko yang dihadapi koperasi diantaranya : resiko kredit, resiko likuiditas, resiko bisnis, resiko strategis, resiko reputasi, resiko legal, resiko politik dan resiko kepatutan.

Kunci mengendalikan resiko, “menghindari, mengurang, menyebarkan, membuat anggapan dan mengadakan pemantauan”.

Resiko kredit lebih banyak diulas oleh Jack Mudastra, mengingat hal ini sangat mempengaruhi kinerja koperasi. Ada beberapa jenis resiko kredit, diantaranya : anggota mengajukan pinjaman, formulir pinjaman, pelayanan pinjaman, analisa petugas administrasi, pembuatan PK, keputusan tim kredit, analisa jaminan, survey jaminan, analisa tim kredit, pengikatan jaminan, pencairan kredit, pemantauan, mulai ada tunggakan, penagihan, peringatan dan eksekusi jaminan

Dengan diadakannya Rapat Pleno Puskopdit BAG tersebut, diharapkan Para Ketua Pengurus, Pengawas dan Manajer Kopdit di lingkungan Puskopdit BAG dapat menindaklanjuti hal tersebut diatas dengan harapan pemerintah bisa mengevaluasi kebijakannya yang nantinya berpihak kepada anggota koperasi (ayu)

Manajer Terima Siswa Prakerin SMK Negeri 1 Mas Yang Kelima Kalinya

Senin (15/6) Manajer Kopdit Kubu Bingin, Dewa Ayu Putriani, SE menerima  6 (enam) orang siswa prakerin (praktek kerja industri) SMK Negeri 1 Mas Ubud di ruangannya di Kantor Pusat Gianyar, Jl. Tengkulak Mas, Kemenuh, Sukawati, Gianyar, Bali didampingi ibu guru pembimbing, Lasmitasari.

Penerimaan siswa prakerin SMK Negeri 1 Mas Ubud di Kopdit Kubu Bingin, tahun 2015 adalah keenam kalinya.

Keenam siswa ini adalah Ni Made Supriani, Dewa Ayu Candra Dewi, Ni Kadek Budiasih, I Ketut Setiawan, Komang Widiastini dan I Nyoman Putrayasa. Siswa ini akan dibina dan dididik oleh manajemen Kopdit Kubu Bingin selama 4 bulan, terhitung mulai tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan 15 Oktober 2015.

Penerimaan siswa prakerin ini didukung dengan surat pengantar prakerin Kepala SMK Negeri 1 Mas Ubud, Drs. I Wayan Sunita, MM, M.Pd tertanggal 5 Juni 2015 Nomor : 420/97/SMK N1/2015.

Lasmitasari, guru pembimbing siswa prakerin menyampaikan kepada manajer,"Mohon Dudi/dunia kerja bisa menerima anak didiknya dengan baik, memberikan pembinaan kedisiplinan secara rutin, sangat diharapkan bimbingan dudi sesuai dengan kompetensi keahlian akuntansi SMK Negeri 1 Mas, Ubud". 

Ada sebelas kompetensi keahlian akuntansi SMK negeri 1 Mas, Ubud, pertama siklus akuntansi; kedua memproses dokumen dana kas kecil; memproses dana kas di bank; mengelola kartu piutang; mengelola kartu aktiva tetap; mengelola kartu utang; menyajikan laporan harga pokok produk; menyiapkan surat pemberitahuan pajak; mengoperasikan paket program mengolah angka/spreedsheet dan mengoperasikan aplikasi komputer akuntansi. 

Kesebelas kompetensi keahlian tersebut agar diberikan dudi kepada siswa yang prakerin, harapannya mereka bisa mempraktekkan ilmu yang didapat disekolah dengan dunia kerja.

Perpaduan ilmu dan praktek dunia kerja ini nantinya akan menjadi bekal bagi mereka didalam meniti karir selanjutnya.

Prakerin ini juga sebagai ajang pembelajaran buat mereka untuk mengetahui sejauhmana penguasaan mereka terhadap teori yang didapat disekolah dengan kemampuan mereka  mempraktekkan ilmu tersebut diduna kerja.

Kubu Bingin Ikuti Rapat Pleno Puskopdit Bali Artha Guna

Kepengurusan baru Puskopdit BAG Tahun Buku 2015 - 2017 sudah mulai menunjukkan reaksinya. Kegiatan perdananya dimulai dengan mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh ketua pengurus, pengawas dan manajer primer anggota Puskopdit BAG pada hari Minggu (24/5) di Ruang Meeting Puskopdit BAG, Jl. Mudutaki IV Tegaljaya Dalung Kuta Badung.

Forum tersebut dipimpin oleh Ketua Pengurus Puskopdit BAG, Bp Ir. A.Wayan Puger, MS di dampingi Wakil Ketua, Bp Paskhalis Budy Hartono, SE dan Anggota Pengurus, Bp. FX. Joniono Raharjo, SH.

Kopdit Kubu Bingin mengirim 3 orang utusan resmi untuk ikut berpartisipasi dalam gerakan kopdit yaitu dari unsur pengurus (I Komang Mertha), unsur pengawas (I Wayan Sukra dan unsur manajemen (Dewa Ayu Putriani,SE).

Agenda dari pertemuan tersebut meliputi  hasil monitoring kegiatan audit/monev Puskopdit BAG dan etika gerakan kopdit di lingkungan anggota Puskopdit BAG. Kedua tema ini, saat ini sedang hangat - hangatnya diperguncingkan, sehingga sangat perlu dibedah dan diadakan pembahasan khusus untuk keberlangsungan lembaga kopdit/cu dimasa mendatang.

Antosiasme peserta dalam menanggapi topik bahasan tersebut, memutuskan Pengurus Puskopdit BAG untuk membuat tim kecil dalam mengodok kesepakatan - kesepakatan bersama, dengan harapan membawa persatuan di lingkungan anggota Puskopdit BAG dan akan dibicarakan lebih detail dalam forum pengurus.

Hasil monitoring Puskopdit BAG agar diperhatikan oleh Pengurus/Pengawas dan Manajer untuk dilakukan pembenahan/perbaikan demi kelangsungan lembaga kopdit. (Ayu)