SUBSCRIBE

UU Nomor 1 Tahun 2013 Resahkan Pengelola Koperasi



Minggu, 16/8 bertempat di Lantai 3 Ruang Rapat Puskopdit Bali Artha Guna, dilaksanakan Forum Pleno dihadiri 22 kopdit primer binaannya, terdiri dari ketua pengurus, pengawas dan manajer.  

Saat membuka Forum Pleno Puskopdit  BAG ini, Paskalis Budy Hartono, SE mengatakan,” Forum  ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, diantaranya I Gede Indra, SE, MM (Dinas Koperasi UMKM Provinsi Bali)  menyajikan tentang LKM, Emanuel Frans Supriyanto (Kopdit Kubu Gunung)  menyajikan materi  tentang  Social Performance Management (SPM) In Credit Union dan I Ketut Jack Mudastra, SH (Kopdit Tri Tunggal Tuka) menyajikan  materi tentang Manajemen Resiko. Ketiga materi  ini sangat penting  untuk didiskusikan, harapannya diakhir forum ini menghasilkan  sesuatu tindak lanjut, ujarnya”.

I Gede Indra menyampaikan, “LKM (Lembaga  Keuangan Mikro) lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata – mata mengejar keuntungan.

Tujuan LKM ini meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin  dan atau berpenghasilan rendah. 

Bentuk badan hukum LKM ada 2 (dua) yaitu koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) dimana sahamnya paling sedikit 60% dikiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, dan sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI dan atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak 20%
.
LKM wajib bertransformasi menjadi BPR atau bank pembiayaan rakyat syariah jika melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM.

LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan kepada OJK.

Lembaga yang menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang – undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh usaha LKM (mulai berlaku 8 Januari 2016).

Kehadiran UU No. 1 tahun 2013 ini sangat meresahkan pengelola koperasi yang sudah berjuang dengan titik darah penghabisan melaksanakan nilai – nilai dan jati diri koperasi, “koperasi hadir dari, oleh dan untuk anggota”.

Pada kesempatan yang sama Kabid BLK Dinas Koperasi UMKM Provinsi Bali, I Gede Indra menyampaikan, seluruh koperasi kredit binaan Puskopdit BAG agar segera mengurus kelengkapan administrasi Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) sesuai dengan badan hukum masing – masing koperasi (tingkat kabupaten/kota ataupun nivo provinsi). Koperasi yang mendapatkan Sertifikat NIK, akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan beragam program Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Menurut Emanuel Frans Supriyanto, “Social Performance Management merupakan kemampuan sebuah lembaga keuangan (kopdit/CU) mengelola kinerja sosial dalam mencapai target pasar, memberikan pelayanan berkualitas tinggi, merespon kebutuhan anggota dan memastikan pertanggungjawaban sosial bagi karyawan”. 

Pelayanan kopdit/CU hendaknya tidak menimbulkan efek negatif bagi anggota, komunitas dan masyarakat luas seperti merusak lingkungan.

Tujuan SPM Kopdit/CU adalah mengurangi kemiskinan, meningkatkan kinerja perlindungan anggota, mengukur kepuasan anggota dan saling membagi kemajuan kinerja sosial baik internal maupun eksternal. 

Kaitannya dengan menjaga lingkungan hidup, SPM mengambil peran meningkatkan kesadaran akan lingkungan sehat, mempromosikan dan memfasilitasi pelayanan keuangan bagi usaha energi untuk  efesiensi sumber daya alam dan energi.

SPM bagi anggota, mendorong kopdit/CU tidak meninggalkan manfaat sosial kopdit/CU bagi anggota. ‘Jika Kopdit/CU lebih mengejar manfaat ekonomi, apa bedanya dengan lembaga keuangan lainnya yang mengejar keuntungan?".

Kopdit hendaknya membangun strategi komunikasi secara transparan melalui media sosial akan manfaat sosial Kopdit/CU yang dikecap oleh anggota, dimana upaya ini akan menumbuhkan keanggotaan bagi Gerakan Koperasi Kredit Indonesia

Jack Mudastra menyampaikan,” Masalah klasik koperasi adalah lemahnya partisipasi anggota, kurangnya permodalan, pelayanan yang belum prima, lemahnya mengambil keputusan, lemahnya pengawasan dan lemahnya manajemen resiko”.

Ia mengatakan juga, resiko apa saja yang mengancam koperasi ? beberapa resiko yang dihadapi koperasi diantaranya : resiko kredit, resiko likuiditas, resiko bisnis, resiko strategis, resiko reputasi, resiko legal, resiko politik dan resiko kepatutan.

Kunci mengendalikan resiko, “menghindari, mengurang, menyebarkan, membuat anggapan dan mengadakan pemantauan”.

Resiko kredit lebih banyak diulas oleh Jack Mudastra, mengingat hal ini sangat mempengaruhi kinerja koperasi. Ada beberapa jenis resiko kredit, diantaranya : anggota mengajukan pinjaman, formulir pinjaman, pelayanan pinjaman, analisa petugas administrasi, pembuatan PK, keputusan tim kredit, analisa jaminan, survey jaminan, analisa tim kredit, pengikatan jaminan, pencairan kredit, pemantauan, mulai ada tunggakan, penagihan, peringatan dan eksekusi jaminan

Dengan diadakannya Rapat Pleno Puskopdit BAG tersebut, diharapkan Para Ketua Pengurus, Pengawas dan Manajer Kopdit di lingkungan Puskopdit BAG dapat menindaklanjuti hal tersebut diatas dengan harapan pemerintah bisa mengevaluasi kebijakannya yang nantinya berpihak kepada anggota koperasi (ayu)

Ditulis : Kopdit Kubu Bingin - Menuju Koperasi Terbaik Bali

Terima kasih sudah membaca profil, berita dan aktivitas Koperasi Kredit Kubu Bingin. Kami senang berbagi informasi kepada para anggota dan publik sebagai bentuk keterbukaan di era informasi ini.

Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Terima kasih atas kunjungan Anda ! ::

1 blogger-facebook:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Untuk memperlengkapi blog ini kami perlu kementar anda

GET IN TOUCH