Lembaga Advokasi dan Konsultasi Kukum (LAKH) Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Bali menyelengarakan diklat sehari pada hari Jumat, 12 Juni 2009 bertempat di kantor Dekopinwil Jl. Rampai No. 1 Denpasar, dengan melibatkan peserta dari koperasi binaannya. Sebagai narasumber adalah Bp Muhammad Hidayah Permana , SH.
Sangat penting sekali masyarakat atau para pelaku perkoperasian memahami secara benar tentang arti penting Fungsi Badan Hukum Koperasi yang dimilikinya sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang baru bisa disebut koperasi setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari pemerintah.
Sebagian besar gerakan koperasi dalam membuat sebuah AD terkadang meniru dari AD yang sudah ada milik koperasi lain tanpa melihat kembali situasi dan kondisi dilapangan dari koperasinya sendiri dan ini merupakan suatu kesalahan, sebaiknya membuat tim perumus yang nantinya sesuai dengan kebutuhan koperasi tersebut.
Sebelum membuat koperasi hendaknya sekelompok orang yang membuat koperasi memahami nilai-nilai, jati diri dan prinsip-prinsip koperasi.
Dengan metode (C ANDo) merupakan langkah terbaik dalam menyusun AD (anggaran dasar) yaitu :
1. C >>> Clasifikasi (klasifikasi)
bahwa aturan yang dicantumkan didalam AD diklasifikasikan terlebih dahulu menghindari pokok-pokok pikiran penting penting yang harus ada di AD tidak terlewati
2. A >>> Analysis (Kaji)
bahwa setelah diklasifikasi, pokok-pokok pikiran tersebut dianalisa untuk dikembangkan dalam bentuk kalimat, pasal demi pasal, menggunakan kalimat/kata-kat a yang tidak bermakna ganda yang akan mempersulit dalam proses pelaksanaan nantinya, jangan sampai pasal yang satu dengan lainnya tumpang tindih
3. N >>> Negotiatie (Musyawarah)
bahwa tim perumus dari hasil analisa dan kembangannya kedalam sebuah musyawarah yang melibatkan anggota (rapat anggota)
4. Do >>> Do (kerjakan)
bahwa Anggaran Dasar yang sudah jadi haruslah merupakan anggaran dasar yang bisa dilaksanakan atau diterapkan. Seyogyanya anggaran dasar disahkan dalam setiap rapat anggota meskipun tidak ada perubahan. Apabila anggaran dasar yang ada dianggap perlu diadakan perubahan maka perubahan itu harus dilakukan dalam sebuah rapat anggota yang memenuhi syarat dan dibuatkan berita acara perubahan anggaran dasar.
Tanggung jawab hukum pengurus dalam pengelolaan koperasi tertuang pada pasal 34 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang berbunyi :
1. Pengurus baik secara bersama - sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan skesengajaan atau kelalaiannya.
2. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 32 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian :
Dalam mengelola koperasi, pengurus tidak boleh mendelegasikan tugasnya kepada pengelola karena hal-hal yang menyangkut pengelolaan koperasi melingkupi segala hal mulai dari penerapan azas dan prinsip-prinsip perkoperasian, keanggotaan, permodalan, pembagian SHU, pelaksanaan RA dan seterusnya yang kesemuanya telah terangkum dalam AD Koperasi adalah mutlak menjadi tugas pengurus yang harus dilaksanakan.
Selain memaparkan tentang LAKH yang tak kalah menarik adalah pembahasan mengenai teknik dan strategi membuat perjanjian, baik itu perjanjian jual-beli, kontrak, dll.
Yang berwenang membuat SK untuk karyawan adalah Pengurus Koperasi (Ketua dan Sekretaris). Apabila koperasi membeli tanah dengan waktu yang panjang hendaknya memakai nama lembaga (Hak Guna Bangunan). Tetapi apabila tanah koperasi yang dibeli hanya sebatas investasi sementara maka sebaiknya memakai nama perorangan (pengurus) dengan membuatkan surat pernyataan kepemilikan koperasi didepan notaris.
Seringkali koperasi terjebak dengan pernyataan pada surat perjanjian pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah. Sebaiknya dalam surat tersebut mencantumkan surat tanah beserta semua isi yang berada diatasnya sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari dan harus dinotariskan, tujuannya agar sertifikat tanah tidak digandakan. Begitu juga administrasi surat - surat kredit harus lengkap. Sediakan blanko kosong, kwitansi kosong yang harus ditandatangani oleh peminjam (debitur).
Dengan sikap hati-hati koperasi dapat memperkecil resiko pinjaman bermasalah. Lebih baik mencegah daripada harus menanggung resiko yang cukup tinggi sehingga merugikan koperasi dan anggota.
Dirangkum oleh : Dewa Ayu Putriani
Sangat penting sekali masyarakat atau para pelaku perkoperasian memahami secara benar tentang arti penting Fungsi Badan Hukum Koperasi yang dimilikinya sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang baru bisa disebut koperasi setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari pemerintah.
Sebagian besar gerakan koperasi dalam membuat sebuah AD terkadang meniru dari AD yang sudah ada milik koperasi lain tanpa melihat kembali situasi dan kondisi dilapangan dari koperasinya sendiri dan ini merupakan suatu kesalahan, sebaiknya membuat tim perumus yang nantinya sesuai dengan kebutuhan koperasi tersebut.
Sebelum membuat koperasi hendaknya sekelompok orang yang membuat koperasi memahami nilai-nilai, jati diri dan prinsip-prinsip koperasi.
Dengan metode (C ANDo) merupakan langkah terbaik dalam menyusun AD (anggaran dasar) yaitu :
1. C >>> Clasifikasi (klasifikasi)
bahwa aturan yang dicantumkan didalam AD diklasifikasikan terlebih dahulu menghindari pokok-pokok pikiran penting penting yang harus ada di AD tidak terlewati
2. A >>> Analysis (Kaji)
bahwa setelah diklasifikasi, pokok-pokok pikiran tersebut dianalisa untuk dikembangkan dalam bentuk kalimat, pasal demi pasal, menggunakan kalimat/kata-kat a yang tidak bermakna ganda yang akan mempersulit dalam proses pelaksanaan nantinya, jangan sampai pasal yang satu dengan lainnya tumpang tindih
3. N >>> Negotiatie (Musyawarah)
bahwa tim perumus dari hasil analisa dan kembangannya kedalam sebuah musyawarah yang melibatkan anggota (rapat anggota)
4. Do >>> Do (kerjakan)
bahwa Anggaran Dasar yang sudah jadi haruslah merupakan anggaran dasar yang bisa dilaksanakan atau diterapkan. Seyogyanya anggaran dasar disahkan dalam setiap rapat anggota meskipun tidak ada perubahan. Apabila anggaran dasar yang ada dianggap perlu diadakan perubahan maka perubahan itu harus dilakukan dalam sebuah rapat anggota yang memenuhi syarat dan dibuatkan berita acara perubahan anggaran dasar.
Tanggung jawab hukum pengurus dalam pengelolaan koperasi tertuang pada pasal 34 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang berbunyi :
1. Pengurus baik secara bersama - sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan skesengajaan atau kelalaiannya.
2. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 32 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian :
Dalam mengelola koperasi, pengurus tidak boleh mendelegasikan tugasnya kepada pengelola karena hal-hal yang menyangkut pengelolaan koperasi melingkupi segala hal mulai dari penerapan azas dan prinsip-prinsip perkoperasian, keanggotaan, permodalan, pembagian SHU, pelaksanaan RA dan seterusnya yang kesemuanya telah terangkum dalam AD Koperasi adalah mutlak menjadi tugas pengurus yang harus dilaksanakan.
Selain memaparkan tentang LAKH yang tak kalah menarik adalah pembahasan mengenai teknik dan strategi membuat perjanjian, baik itu perjanjian jual-beli, kontrak, dll.
Yang berwenang membuat SK untuk karyawan adalah Pengurus Koperasi (Ketua dan Sekretaris). Apabila koperasi membeli tanah dengan waktu yang panjang hendaknya memakai nama lembaga (Hak Guna Bangunan). Tetapi apabila tanah koperasi yang dibeli hanya sebatas investasi sementara maka sebaiknya memakai nama perorangan (pengurus) dengan membuatkan surat pernyataan kepemilikan koperasi didepan notaris.
Seringkali koperasi terjebak dengan pernyataan pada surat perjanjian pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah. Sebaiknya dalam surat tersebut mencantumkan surat tanah beserta semua isi yang berada diatasnya sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari dan harus dinotariskan, tujuannya agar sertifikat tanah tidak digandakan. Begitu juga administrasi surat - surat kredit harus lengkap. Sediakan blanko kosong, kwitansi kosong yang harus ditandatangani oleh peminjam (debitur).
Dengan sikap hati-hati koperasi dapat memperkecil resiko pinjaman bermasalah. Lebih baik mencegah daripada harus menanggung resiko yang cukup tinggi sehingga merugikan koperasi dan anggota.
Dirangkum oleh : Dewa Ayu Putriani
0 blogger-facebook:
Posting Komentar
Untuk memperlengkapi blog ini kami perlu kementar anda