Minggu, 16/8 bertempat di Lantai 3 Ruang Rapat Puskopdit
Bali Artha Guna, dilaksanakan Forum Pleno dihadiri 22 kopdit
primer binaannya, terdiri dari ketua pengurus, pengawas dan manajer.
Saat membuka Forum Pleno Puskopdit BAG ini, Paskalis Budy Hartono, SE mengatakan,”
Forum ini menghadirkan 3 (tiga) orang
narasumber, diantaranya I Gede Indra, SE, MM (Dinas Koperasi UMKM Provinsi Bali) menyajikan tentang LKM, Emanuel Frans
Supriyanto (Kopdit Kubu Gunung)
menyajikan materi tentang Social Performance Management (SPM) In Credit
Union dan I Ketut Jack Mudastra, SH (Kopdit Tri Tunggal Tuka) menyajikan materi tentang Manajemen Resiko. Ketiga
materi ini sangat penting untuk didiskusikan, harapannya diakhir forum
ini menghasilkan sesuatu tindak lanjut,
ujarnya”.
I Gede Indra menyampaikan, “LKM (Lembaga Keuangan Mikro) lembaga keuangan yang khusus
didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat,
baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota
dan masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi
pengembangan usaha yang tidak semata – mata mengejar keuntungan.
Tujuan LKM ini meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi
masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas
masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
terutama masyarakat miskin dan atau
berpenghasilan rendah.
Bentuk badan hukum LKM ada 2 (dua) yaitu koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) dimana sahamnya paling sedikit 60% dikiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
atau badan usaha milik desa/kelurahan, dan sisa kepemilikan saham PT dapat
dimiliki oleh WNI dan atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak 20%
.
LKM wajib bertransformasi menjadi BPR atau bank pembiayaan
rakyat syariah jika melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota tempat kedudukan LKM.
LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala
setiap 4 (empat) bulan kepada OJK.
Lembaga yang menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang
– undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh
usaha LKM (mulai berlaku 8 Januari 2016).
Kehadiran UU No. 1 tahun 2013 ini sangat meresahkan pengelola koperasi
yang sudah berjuang dengan titik darah penghabisan melaksanakan nilai – nilai
dan jati diri koperasi, “koperasi hadir dari, oleh dan untuk anggota”.
Pada kesempatan yang
sama Kabid BLK Dinas Koperasi UMKM Provinsi Bali, I Gede Indra menyampaikan, seluruh koperasi kredit binaan Puskopdit BAG
agar segera mengurus kelengkapan administrasi Sertifikat NIK (Nomor Induk
Koperasi) sesuai dengan badan hukum masing – masing koperasi (tingkat
kabupaten/kota ataupun nivo provinsi). Koperasi yang mendapatkan Sertifikat NIK,
akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan beragam program
Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Menurut Emanuel Frans Supriyanto, “Social Performance Management merupakan kemampuan
sebuah lembaga keuangan (kopdit/CU) mengelola kinerja sosial dalam mencapai
target pasar, memberikan pelayanan berkualitas tinggi, merespon kebutuhan
anggota dan memastikan pertanggungjawaban sosial bagi karyawan”.
Pelayanan kopdit/CU hendaknya tidak menimbulkan efek negatif bagi
anggota, komunitas dan masyarakat luas seperti merusak lingkungan.
Tujuan SPM Kopdit/CU adalah mengurangi kemiskinan,
meningkatkan kinerja perlindungan anggota, mengukur kepuasan anggota dan saling
membagi kemajuan kinerja sosial baik internal maupun eksternal.
Kaitannya dengan menjaga lingkungan hidup, SPM mengambil
peran meningkatkan kesadaran akan lingkungan sehat, mempromosikan dan
memfasilitasi pelayanan keuangan bagi usaha energi untuk efesiensi sumber daya alam dan energi.
SPM bagi anggota, mendorong kopdit/CU tidak meninggalkan
manfaat sosial kopdit/CU bagi anggota. ‘Jika Kopdit/CU lebih mengejar manfaat
ekonomi, apa bedanya dengan lembaga keuangan lainnya yang mengejar keuntungan?".
Kopdit hendaknya
membangun strategi komunikasi secara transparan melalui media sosial akan
manfaat sosial Kopdit/CU yang dikecap oleh anggota, dimana upaya ini akan
menumbuhkan keanggotaan bagi Gerakan Koperasi Kredit Indonesia
Jack Mudastra menyampaikan,” Masalah klasik koperasi adalah
lemahnya partisipasi anggota, kurangnya permodalan, pelayanan yang belum prima,
lemahnya mengambil keputusan, lemahnya pengawasan dan lemahnya manajemen
resiko”.
Ia mengatakan juga, resiko apa saja yang mengancam koperasi
? beberapa resiko yang dihadapi koperasi diantaranya : resiko kredit, resiko likuiditas, resiko bisnis, resiko strategis, resiko
reputasi, resiko legal, resiko politik dan resiko kepatutan.
Kunci mengendalikan resiko, “menghindari, mengurang,
menyebarkan, membuat anggapan dan mengadakan pemantauan”.
Resiko kredit lebih banyak diulas oleh Jack Mudastra,
mengingat hal ini sangat mempengaruhi kinerja koperasi. Ada beberapa jenis
resiko kredit, diantaranya : anggota mengajukan pinjaman, formulir pinjaman,
pelayanan pinjaman, analisa petugas administrasi, pembuatan PK, keputusan tim
kredit, analisa jaminan, survey jaminan, analisa tim kredit, pengikatan
jaminan, pencairan kredit, pemantauan, mulai ada tunggakan, penagihan,
peringatan dan eksekusi jaminan
Dengan diadakannya Rapat Pleno Puskopdit BAG tersebut,
diharapkan Para Ketua Pengurus, Pengawas dan Manajer Kopdit di lingkungan
Puskopdit BAG dapat menindaklanjuti hal tersebut diatas dengan harapan pemerintah
bisa mengevaluasi kebijakannya yang nantinya berpihak kepada anggota koperasi
(ayu)